Mungkin diantara kita ketika memotong kuku suka asal-asalan mulai dari tangan kiri atau tangan kanan. Walaupun terlihat hanya perkara kecil namun kadang-kadang ini adalah perkara besar. Dalam beberapa hukum islam, kuku tidak seharusnya diabaikan oleh umat Islam. Misalnya ketika seorang umat dalam keadaan ihram haji / umrah didenda membayar dam karena memotong kukunya.
Demikian juga kuku bisa menyebabkan tidak sah wudhu ataupun mandi junub, jika air tidak sampai ke kuku. Yang berhubungan dengan kuku dari segi hukum, hikmah memotong kuku, memanjangkan, mewarnai kuku akan dibahas kali ini.
1. Hukum dan Hikmah Memotong kuku :
Memotong kuku adalah amalan sunah. Sebagaimana disebutkan dalam hadist dari Aisyah RA “Sepuluh perkara yang termasuk dalam fitrah (sunnah) : memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan air ke hidung, memotong kuku, membasuh sendi-sendi, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu ari-ari, bersuci dengan air.
Berkata Zakaria ‘berkata Mus’ab’, aku lupa yang kesepuluh kecuali berkumur”. Sekali lagi ini adalah bentuk menghilangkan segala kotoran yang melekat dicelah kuku, apalagi jika kuku dibiarkan panjang.
Penelitian-penelitian kedokteran mengungkapkan kepada kita bahwa kuku yang panjang dapat mengundang penyakit, karena jutaan kuman akan bersarang di bawahnya. Penemuan ini menjelaskan kepada manusia sebagian hikmah di balik hadits Rasulullah Saw, yaitu hadits tentang sunnah-sunnah fithrah yang diwasiatkan oleh Nabi kepada manusia. Hadits ini adalah pondasi kebersihan individu.
2. Cara dan Benda untuk Memotong Kuku :
Menurut Imam An-Nawawi, sunnah memotong kuku bermula dari jari tangan kanan yaitu :
Pada kuku tangan :
1. Mulai dari Jari Telunjuk tangan kanan
2. Jari Tengah tangan kanan
3. Jari Manis tangan kanan
4. Jari Kelingking tangan kanan (Tinggalkan Ibu Jari tangan kanan)
5. Jari Kelingking tangan kiri
6. Jari Manis tangan kiri
7. Jari Tengah tangan kiri
8. Jari Telunjuk tangan kiri
9. Ibu Jari tangan kiri
Baca Juga
Pada kuku Kaki :
Mulai dari kanan, penghabisan sebelah kiri yaitu kelingking kiri. Mulai dari kelingking Kanan dan bergerak ke jari-jari lain di sebelah kiri jari kelingking kanan (cara terus, straight – cara “highway”).
Sebaiknya memulai potong kuku dengan membaca Bismillah dan shelawat Nabi. Sementara alat memotong kuku dapat menggunakan gunting, pisau atau benda khusus yang tidak menyebabkan mudharat pada kuku atau jari seperti alat pemotong kuku.
Setelah selesai memotong kuku, sebaiknya segera membasuh tangan dengan air. Ini karena jika seseorang itu menggaruk anggota badan, dikhawatirkan akan menyebabkan penyakit kusta.
Menurut kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah dalam Mahzab Hanafi bahwa makruh memotong kuku dengan menggunakan gigi juga dapat menyebabkan penyakit kusta.
3. Waktu memotong kuku :
Sebagaimana diriwayatkan daripada Annas bin Malik : “Telah ditetukan waktu kepada kami memotong kumis, kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu ari-ari agar kami tidak membiarkannya lebih dari pada 40 malam”. Adapun menurut Imam asy-Syafi’e dan ulama-ulama asy-syafi’eyah, sunnah memotong kuku itu sebelum mengerjakan sholat jum’at sebagaimana disunahkan untuk mandi, bersiwak, memakai wewangian, berpakaian rapi sebelum pergi ke masjid untuk mengerjakan sholat jum’at. (hadis riwayat muslim).
Dalam hadist yang lain, Rasulullah S.A.W. bersabda yang artinya :
Barang siapa yang mandi pada hari Jum'aat, bersugi (bersiwak), berwangi-wangian jika memilikinya dan memakai pakaian yang terbaik, kemudian keluar rumah hingga sampai ke masjid, dia tidak melangkahi orang yang sudah bersaf, kemudian mengerjakan sembahyang apa saja (sembahyang sunat), dia diam ketika imam keluar (berkhutbah) dan tidak berkata-kata hingga selesai mengerjakan sembahyang, maka jadilah penebus dosa antara Jum'aat itu dan Jumaat sebelumnya”.
(Riwayat Ahmad).
Berkata Abu Hurairah R.A. bahwa “Nabi Muhammad S.A.W. memotong kuku dan menggunting misai pada hari Jumaat sebelum baginda keluar untuk bersembahyang”. (Riwayat al-Bazzar dan al-Tabrani).
Rasulullah bersabda jika menggunting kuku pada :
- Hari Minggu : niscaya keluar kekayaan dan masuknya kemiskinan
- Hari Senin : niscaya akan keluarnya gila dan masuknya sehat
- Hari Selasa : niscaya keluar daripadanya sehat dan masuknya penyakit
- Hari Rabu : niscaya keluar kekayaan dan masuknya kemiskinan.
Di dalam kitab Hasyiyah Bajuri ‘ala Ibn Qasim Al Ghuzzi diterangkan :
1.Memotong kuku hari Sabtu menimbulkan penyakit yang menggerogoti tubuh.
2.Hari Ahad menyebabkan hilangnya berkah.
3.Hari Senin menjadi orang alim lagi fadhil (pintar dan utama).
4.Hari Selasa menyebabkan kebinasaan.
5.Hari Rabu menyebabkan buruk akhlak.
6.Hari Kamis mendatangkan kekayaan.
7.Hari Jum'at menambah ilmu dan sifat santun.
Waktu baik untuk memotong kuku : Senin, Kamis, Jumat. Karena yang sering digunakan untuk ibadah sunnah adalah hari-hari itu.
4. Menanam potongan kuku :
Sebagaimana disebutkan dalam kitab Fath al- Bari, bahwa Ibnu ‘Umar Radhiallahu ‘anhu menanam potongan kuku.
5. Memotong kuku ketika Haid, Nifas, dan Junub :
Menurut kitab Al-Ihya, jika seseorang dalam keadaan junub atau berhadas besar, janganlah dia memotong kuku, janganlah dia memotong rambut atau memotong sesuatu apapun yang jelas dari badannya sebelum dia mandi junub. Karena segala potongan itu diakhirat kelak akan kembali padanya dengan keadaan junub.
6. Memanjangkan kuku dan mewarnainya :
Tabiat memanjangkan kuku dan membiarkannya tanpa dipotong adalah perbuatan yang bertentangan dengan sunnah Nabi Muhammad SAW, karena beliau menganjurkan supaya memotong kuku. Jika dibiarkan kuku itu akan panjang, niscaya akan banyak perkara-perkara yang membabitkan hukum seperti wudhu, mandi wajib, dan lain sebagainya.
Adapun dalam hal mewarnai kuku (cutex), perempuan yang bersuami adalah haram hukumnya untuk mewarnai kuku jika suaminya tidak mengijinkan. Sementara perempuan yang tidak bersuami haram pula hukumnya mewarnai kuku. Demikian juga jika pewarna itu diperbuat dari benda najis karena akan menghalangi masuknya air saat berwudhu ataupun saat mandi besar.
Jika pewarna kuku itu boleh menghalangi masuknya air, maka tidak boleh menggunakan pewarna tersebut. Jika masih digunakan, maka tidaklah sah wudhu apabila dia berhadas kecil, atau mandi wajib apabila dia berhadas besar yaitu haid, nifas atau junub. Hal ini dikarenakan saat wudhu, air HARUS mengenai semua bagian…tanpa kecuali.
Hal ini berbeda pula dengan berinai (berpacar…menggunakan ‘kutex’ namun dari daun pacar), kerana perempuan yang bersuami atau perempuan yang hendak berihram sunat baginya berinai atau berpacar.
Adalah haram hukum berinai (memasang ‘pacar’) bagi kaum lelaki pada dua tangan dan kaki. Sebagaimana diriwayatkan oleh Anas bin Malik katanya yang maksudnya : “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kaum lelaki memakai za‘faran (kuma-kuma).”(Hadis riwayat Muslim)